- Pendahuluan
Lanskap sistem pembayaran di Indonesia sedang berada pada ambang transformasi struktural yang paling signifikan dalam satu dekade terakhir. Penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI PISP) menandai akhir dari era fragmentasi regulasi dan dimulainya era konsolidasi berbasis risiko yang terintegrasi secara menyeluruh (end-to-end). Peraturan ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan sebuah manifestasi hukum dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang bertujuan untuk menyelaraskan ekonomi keuangan digital dalam struktur industri yang konsolidatif, berdaya tahan, dan adaptif terhadap inovasi teknologi masa depan. Sebagai instrumen yang mencabut PBI Nomor 22/23/PBI/2020, PBI 10/2025 mengonsolidasikan berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar, termasuk aturan mengenai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), serta Standar Nasional Sistem Pembayaran ke dalam satu payung regulasi tunggal yang komprehensif.
Langkah Bank Indonesia ini didorong oleh dinamika global dan domestik yang menuntut adanya kesetaraan level bermain (level playing field) antara pelaku perbankan tradisional dan entitas teknologi finansial (fintech). Dengan prinsip “same activities, same risks, same regulation“, PBI 10/2025 memastikan bahwa risiko sistemik yang muncul dari aktivitas digital dikelola dengan standar yang setara dengan risiko di sektor keuangan konvensional. Hal ini menjadi krusial mengingat akselerasi digitalisasi telah mengaburkan batasan antara institusi keuangan, yang jika tidak diatur dengan ketat, dapat memicu risiko arbitrase regulasi yang membahayakan stabilitas sistem keuangan secara makro.
- Fondasi Filosofis dan Mandat Konstitusional
PBI 10/2025 berdiri di atas landasan hukum yang kuat, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU P2SK memberikan mandat kepada Bank Indonesia untuk tidak hanya menjaga stabilitas moneter, tetapi juga memelihara stabilitas sistem pembayaran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. PBI ini juga menyerap aspirasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas pemindahan dana harus memiliki akuntabilitas hukum yang jelas. Tujuan utama dari pengaturan ini, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3, adalah menjadi acuan menyeluruh bagi industri dalam setiap tahapan penyelenggaraan, mulai dari perizinan, penetapan, persetujuan, hingga pengawasan dan pengakhiran. Bank Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip tata kelola kebijakan yang baik (good policy governance) yang meliputi independensi, konsistensi, koordinasi, akuntabilitas, dan transparansi. Dengan pendekatan yang bersifat maju ke depan (forward-looking), Bank Indonesia berupaya memitigasi risiko sebelum risiko tersebut mewujudkan gangguan operasional yang nyata di pasar.
- Arsitektur Baru Industri Sistem Pembayaran
PBI 10/2025 memperkenalkan taksonomi baru yang menyederhanakan klasifikasi pelaku industri ke dalam satu kelompok besar yang disebut Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (“PSP”). PSP ini kemudian dibagi menjadi tiga kategori entitas utama berdasarkan fungsi dan peran mereka dalam ekosistem.
| Kategori Pelaku | Definisi Hukum dan Peran Utama | Bentuk Lembaga |
| Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) | PSP yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada Pengguna Jasa (nasabah/merchant). | Bank Umum atau Lembaga Selain Bank Umum (LSBU). |
| Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) | PSP yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memfasilitasi pemindahan dana bagi kepentingan pesertanya (kliring/setelmen). | Lembaga Selain Bank (LSB) berbentuk Perseroan Terbatas. |
| Bank Umum | Bank sebagaimana dimaksud dalam UU Perbankan yang menyelenggarakan kegiatan jasa dan/atau infrastruktur sistem pembayaran. | Bank Umum Konvensional atau Syariah. |
Integrasi Bank Umum ke dalam definisi PSP merupakan perubahan paradigma yang signifikan. Sebelumnya, kegiatan transfer dana oleh bank seringkali dipandang sebagai bagian inheren dari izin perbankan tanpa pengawasan spesifik sistem pembayaran yang sedalam entitas non-bank. Kini, seluruh aktivitas pembayaran bank, termasuk peran mereka sebagai peserta atau penyelenggara infrastruktur, tunduk pada kriteria penilaian yang sama dengan entitas fintech.
Selain PSP, Bank Indonesia secara eksplisit mengatur Penyelenggara Penunjang, yaitu pihak yang menyelenggarakan kegiatan untuk menunjang operasional PSP. Pengaturan ini mencerminkan pemahaman mendalam otoritas bahwa risiko dalam sistem pembayaran seringkali tidak berasal dari penyelenggara itu sendiri, melainkan dari kegagalan vendor teknologi, penyedia cloud, atau sistem deteksi fraud pihak ketiga. Klasifikasi Penyelenggara Penunjang menjadi kategori Kritikal, Penting, dan Standar menunjukkan pendekatan pengawasan yang proporsional terhadap ketergantungan industri pada teknologi eksternal.
- TIKMI: Metrik Universal Penilaian Kinerja dan Risiko
Jantung dari PBI 10/2025 adalah kerangka penilaian TIKMI, yang merupakan akronim dari Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi. TIKMI bukan sekadar instrumen evaluasi, melainkan standar kualifikasi yang menentukan “ruang gerak” bisnis sebuah PSP di Indonesia. Bank Indonesia menggunakan hasil penilaian TIKMI untuk menetapkan klasifikasi PSP menjadi PSP Utama atau PSP Selain PSP Utama.
Pilar-Pilar Penilaian TIKMI
- Transaksi (T): Menilai skala usaha PSP melalui volume dan nilai nominal transaksi yang diproses. Kriteria ini mencerminkan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh entitas tersebut terhadap sistem keuangan nasional.
- Interkoneksi (I): Menggambarkan tingkat keterhubungan PSP dengan pihak lain, termasuk keterhubungan dengan infrastruktur Bank Indonesia, PSP lain, pihak terafiliasi, dan penyedia barang/jasa (merchant). Tingginya interkoneksi menunjukkan potensi penularan (contagion risk) yang lebih besar jika terjadi gangguan.
- Kompetensi (K): Menilai kemampuan organisasi dan kualitas sumber daya manusia. Hal ini mencakup pemenuhan standar kualifikasi personel pada posisi kritis serta kecukupan struktur organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol.
- Manajemen Risiko (M): Mengukur efektivitas penerapan kerangka manajemen risiko, termasuk pengawasan aktif oleh direksi dan komisaris, kecukupan kebijakan, serta efektivitas fungsi audit dan kepatuhan.
- Infrastruktur Teknologi Informasi (I): Menilai keandalan, ketersediaan, dan keamanan sistem informasi. Fokus utama adalah pada ketahanan siber, pengelolaan pusat data (DC) dan pusat pemulihan bencana (DRC), serta integritas data transaksi.
Bank Indonesia mewajibkan PSP untuk melakukan asesmen mandiri (self-assessment) secara berkala terhadap pemenuhan kriteria TIKMI. Bagi PSP Utama, frekuensi penilaian dilakukan lebih intensif, setidaknya sekali setiap enam bulan, mengingat status mereka sebagai entitas yang berdampak sistemik. Sebaliknya, PSP Selain PSP Utama dinilai dalam siklus yang lebih panjang untuk beberapa kriteria, namun tetap harus melaporkan data transaksi secara rutin.
Penetapan sebagai PSP Utama membawa konsekuensi regulatoris yang lebih berat. Entitas ini dianggap memiliki potensi dampak signifikan terhadap stabilitas sistem jika mengalami kegagalan operasional atau finansial. Oleh karena itu, PSP Utama hanya boleh menyelenggarakan paket aktivitas yang paling komprehensif (Paket 1A) dan wajib mematuhi standar ketahanan yang lebih tinggi, termasuk kewajiban memiliki modal tambahan (surcharge) yang lebih besar.
- Restrukturisasi Perizinan: Dari Aktivitas ke Bundling
PBI 10/2025 melakukan transformasi radikal pada sistem perizinan PJP dengan memperkenalkan model bundling aktivitas. Sistem lama yang berbasis pada izin aktivitas tunggal (seperti izin uang elektronik atau izin payment gateway saja) dihapus dan digantikan oleh tiga paket aktivitas yang telah ditentukan.
| Paket Aktivitas | Cakupan Aktivitas Utama | Kualifikasi Penyelenggara |
| Paket 1 (A & B) | Penatausahaan Sumber Dana (akun pembayaran, penerbitan uang elektronik) dan Penerusan Transaksi (digital & nondigital). | Paket 1A khusus untuk PSP Utama; Paket 1B untuk PSP Selain PSP Utama. |
| Paket 2 | Penerusan Transaksi Pembayaran (seperti acquirer dan payment gateway) dan Penerusan Perintah Transfer Dana. | Dapat diselenggarakan oleh PSP Selain PSP Utama. |
| Paket 3 | Khusus untuk aktivitas Penerusan Perintah Transfer Dana secara Nondigital (seperti remitansi konvensional). | Dikecualikan bagi Bank Umum dan BPR karena fungsi ini sudah melekat pada izin perbankan mereka. |
Pendekatan bundling ini bertujuan untuk memastikan bahwa PJP memiliki kapabilitas yang sebanding dengan risiko dari kumpulan aktivitas yang mereka jalankan. Sebagai contoh, sebuah entitas yang memegang Paket 1 memikul risiko kepercayaan karena menatausahakan dana masyarakat, sehingga persyaratan kompetensi dan infrastruktur TI-nya jauh lebih berat dibandingkan pemegang Paket 3 yang hanya bertindak sebagai perantara transfer dana sesaat.
- Ketahanan Finansial: Modal Disetor dan Modal Berkelanjutan
Stabilitas industri diperkuat melalui pengaturan permodalan yang lebih dinamis. PBI 10/2025 membedakan antara modal disetor minimum di awal (initial capital) dan modal yang wajib dipelihara selama operasional berlangsung (ongoing capital).
Modal Disetor Minimum (Initial Capital)
Persyaratan modal disetor awal disesuaikan dengan profil risiko dari paket aktivitas yang diajukan. Untuk PJP yang mengajukan Paket Bundling 1, persyaratan modal mencapai Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah), sementara untuk Paket Bundling 2 adalah Rp5.000.000 miliar. Bagi calon PIP, persyaratannya jauh lebih besar yaitu Rp100 miliar, mencerminkan peran vital infrastruktur dalam menopang seluruh transaksi di pasar. Terdapat pengecualian bagi PIP jaringan global yang sudah ada di Indonesia, asalkan mereka dapat memberikan jaminan tertulis dari pengendali untuk memastikan kecukupan modal.
| Jenis PSP | Estimasi Modal Disetor Minimum |
| PJP Kategori Dasar | ± Rp15 miliar |
| PJP dengan aktivitas lebih luas | ± Rp100 miliar |
| PIP / Infrastruktur Pembayaran | ± Rp500 miliar atau lebih |
| PSP Utama | Dapat diwajibkan capital surcharge tambahan |
Modal Selama Penyelenggaraan (Ongoing Capital)
Inovasi signifikan dalam PBI ini adalah pengenalan rasio kewajiban permodalan sistem pembayaran yang dihitung berdasarkan Transaksi Tertimbang Menurut Risiko (“TTMR”). PSP wajib mempertahankan rasio modal minimal 10% dari TTMR, ditambah dengan persyaratan modal tambahan (surcharge) yang besarnya bervariasi antara 1,5% hingga 5% tergantung pada klasifikasi entitas.
Modal Wajib = (10% X TTMR) + (Surcharge X TTMR)
Persyaratan ini memastikan bahwa seiring dengan pertumbuhan volume transaksi, PSP harus secara proporsional memperkuat bantalan modalnya. Hal ini mencegah terjadinya over-leveraging di mana sebuah entitas fintech memproses transaksi triliunan rupiah dengan modal yang sangat tipis, yang dapat membahayakan keamanan dana nasabah jika terjadi guncangan pasar.
Kriteria Pemegang Saham
| Area Kepemilikan | Ketentuan |
| Pengendalian PSP | Wajib dikendalikan pihak Indonesia |
| Ultimate Beneficial Owner | Harus dapat diidentifikasi |
| Kategori Pemegang Saham yang Diperbolehkan | WNI, badan hukum Indonesia, bank, lembaga keuangan, strategic investor |
| Investor Asing | Diperbolehkan dengan batas tertentu |
| Foreign Ownership Limit | Secara praktik tetap mengacu maksimum ±85% economic ownership dengan pengendalian Indonesia |
| Hak Pengendalian | Wajib berada pada pihak Indonesia |
| Special Voting Right | BI dapat menilai pengendalian substantif |
| Perubahan Pengendalian | Wajib persetujuan BI |
| Akuisisi Saham PSP | Wajib approval BI |
| Transfer Saham Material | Memerlukan persetujuan BI |
| Pemegang Saham Pengendali (PSP) | Harus lolos fit and proper |
| Cross Holding Restriction | Dapat dibatasi BI |
| Nominee Arrangement | Dilarang |
| Beneficial Ownership Transparency | Wajib disclosure penuh |
| Financial Soundness Shareholder | Wajib dibuktikan |
| Strategic Technology Investor | Dapat diterima sepanjang comply ownership rules |
| PE/VC Investor | Diperbolehkan dengan persetujuan BI |
| Pengendalian Tidak Langsung | Tetap dinilai BI |
| Aksi Korporasi Material | Merger, acquisition, spin-off wajib approval BI |
- Pengelolaan Penyelenggara Penunjang dan Risiko Pihak Ketiga
Ketergantungan sistem pembayaran modern pada penyedia teknologi eksternal (seperti AWS, Google Cloud, atau vendor aplikasi perbankan) telah menciptakan risiko konsentrasi yang signifikan. PBI 10/2025 merespons hal ini dengan mewajibkan pendaftaran bagi Penyelenggara Penunjang kategori Kritikal dan Penting. Pendaftaran Penyelenggara Penunjang harus dilakukan paling lambat tiga tahun sejak PBI berlaku (Maret 2029). PSP dan Peserta dilarang bekerja sama dengan vendor penunjang kritikal/penting yang tidak terdaftar pada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Selain itu, PSP memikul tanggung jawab penuh atas manajemen risiko dari pihak ketiga tersebut. Hal ini mencakup kewajiban melakukan uji tuntas (due diligence) yang mendalam sebelum memulai kerja sama, mencakup aspek legalitas, kinerja, kapabilitas manajemen risiko, hingga ketahanan infrastruktur TI vendor.Kontrak kerja sama antara PSP dan Penyelenggara Penunjang harus memuat klausul yang memberikan akses bagi Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap vendor tersebut jika diperlukan. Prinsip ini dikenal sebagai unrestricted access to oversight, di mana otoritas dapat memeriksa keandalan sistem vendor yang berdampak pada kelancaran sistem pembayaran nasional.
- Kedaulatan Data dan Integritas Transaksi
Data telah menjadi komoditas paling berharga sekaligus risiko paling besar dalam ekonomi digital. PBI 10/2025 menetapkan kerangka kerja yang ketat mengenai infrastruktur data sistem pembayaran. Bank Indonesia bertindak sebagai penyelenggara infrastruktur data yang digunakan untuk mengidentifikasi pengguna jasa secara unik (melalui Payment ID), mengukur integritas transaksi, dan melakukan pertukaran data guna mendukung deteksi fraud secara lintas penyelenggara.
PBI ini mempertegas kewajiban pemrosesan transaksi domestik. Setiap transaksi pembayaran yang menggunakan akses ke sumber dana domestik dan dilakukan di wilayah Indonesia wajib diproses di dalam negeri. Sistem elektronik yang menjalankan fungsi inisiasi, otorisasi, kliring, dan setelmen wajib ditempatkan pada pusat data (DC) dan pusat pemulihan bencana (DRC) yang berlokasi di wilayah NKRI. Ketentuan ini tidak hanya bertujuan untuk kedaulatan data, tetapi juga untuk menjamin kecepatan pemulihan layanan jika terjadi gangguan infrastruktur internet internasional.
- Perencanaan Bisnis Strategis: SBP dan RBSP
Berbeda dengan rezim sebelumnya yang lebih reaktif terhadap pengembangan produk, PBI 10/2025 mewajibkan PSP untuk memiliki perencanaan bisnis yang proaktif dan terstruktur melalui Strategic Business Plan (SBP) dan Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP).
- SBP (Jangka Menengah): Berisi arah strategis bisnis dalam jangka waktu 3 hingga 5 tahun ke depan.
- RBSP (Jangka Pendek): Berisi rencana kegiatan operasional tahunan, termasuk rencana pengembangan produk, aktivitas, dan kerja sama baru.
PSP wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia atas RBSP yang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2026. RBSP menjadi dasar bagi Bank Indonesia untuk mengevaluasi apakah rencana ekspansi PSP selaras dengan kapabilitas TIKMI-nya. Jika sebuah PSP memiliki peringkat TIKMI yang rendah pada aspek manajemen risiko, Bank Indonesia dapat menolak rencana pengembangan produk baru yang berisiko tinggi dalam RBSP tersebut.
- Praktik Pasar dan Perlindungan Konsumen
Bank Indonesia melalui PBI 10/2025 mendapatkan kewenangan yang lebih luas untuk mengawasi perilaku pasar (market conduct). Hal ini sejalan dengan mandat UU P2SK untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan digital.
- Larangan Kerja Sama Eksklusif: PSP dilarang melakukan kerja sama eksklusif dengan penyedia layanan umum (seperti transportasi publik atau utilitas listrik) yang dapat menghambat masuknya PSP lain atau membatasi pilihan pembayaran bagi masyarakat.
- Transparansi Harga: PSP wajib menerapkan prinsip transparansi harga kepada pengguna jasa dan merchant. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menetapkan skema harga (pricing) guna memastikan efisiensi nasional dan mencegah praktik predator.
- Pelindungan Aset Konsumen: Dana nasabah yang ditatausahakan dalam akun pembayaran (seperti saldo uang elektronik) harus dipisahkan dari kekayaan perusahaan dan dilindungi dari risiko kepailitan penyelenggara.
Sikap Terhadap Aset Kripto
PBI 10/2025 menegaskan kembali larangan penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia. PSP dilarang menerima, memproses, atau memfasilitasi transaksi pembayaran yang menggunakan virtual currency sebagai sumber dana. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas moneter dan memastikan bahwa Rupiah tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
- Pengawasan, Sanksi, dan Tindak Lanjut Otoritas
Pendekatan pengawasan yang diadopsi adalah berbasis risiko dan responsif terhadap dinamika pasar. Bank Indonesia melakukan pemantauan terhadap pemenuhan TIKMI, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap standar internasional seperti Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) bagi infrastruktur yang berdampak sistemik.
Kewenangan Intervensi Manajemen
Dalam hal terjadi pelanggaran serius, Bank Indonesia memiliki kewenangan administratif yang sangat kuat. Berdasarkan Pasal 174, Bank Indonesia dapat memerintahkan atau merekomendasikan pemberhentian sementara atau permanen terhadap anggota direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham yang terbukti melakukan tindak pidana tertentu atau kegagalan tata kelola yang membahayakan sistem. Bahkan, Bank Indonesia berwenang melarang pihak-pihak tersebut untuk menjabat di industri sistem pembayaran manapun selama jangka waktu lima tahun.
Sanksi Administratif Berjenjang
Pelanggaran terhadap ketentuan operasional dan administratif dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Denda yang tidak dibayar tepat waktu dapat dikonversi menjadi sanksi penghentian aktivitas atau pencabutan izin secara permanen, menunjukkan ketegasan otoritas dalam penegakan hukum.
- Ketentuan Transisi dan Kepatuhan Masa Depan
PBI 10/2025 mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Maret 2026. Periode antara pengundangan (Desember 2025) hingga pemberlakuan efektif merupakan masa krusial bagi PSP untuk melakukan gap analysis internal terhadap kriteria TIKMI dan persyaratan permodalan yang baru.
Milestone Kepatuhan Utama
- 30 April 2026: Batas akhir penyampaian SBP dan RBSP perdana kepada Bank Indonesia.
- Maret 2027: Bank Indonesia akan menetapkan klasifikasi PSP (melliputi PSP Utama dan Selain Utama) dan hasil penilaian TIKMI untuk pertama kalinya.
- Maret 2029: Batas waktu tiga tahun bagi PSP yang sudah ada untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan/penetapan dan ambang batas penilaian TIKMI.
- Maret 2031: Batas akhir perpanjangan waktu pemenuhan (jika diberikan oleh BI).
PJP dan PIP yang telah memiliki izin sebelum PBI ini berlaku tetap dinyatakan sebagai penyelenggara, namun aktivitas mereka akan dikonversi ke dalam sistem bundling yang baru melalui proses evaluasi oleh Bank Indonesia. Terdapat klausul perlindungan (grandfathering) bagi komposisi kepemilikan asing: penyelenggara lama tidak wajib memenuhi syarat kepemilikan saham domestik yang baru asalkan tidak ada perubahan komposisi kepemilikan asing sejak PBI berlaku. Namun, jika terjadi perubahan pengendalian atau aksi korporasi yang melibatkan pihak asing setelah Maret 2026, maka ketentuan kepemilikan dan pengendalian domestik yang baru akan berlaku sepenuhnya.
Perlu diperhatikan juga, dalam konsep PB 10/2025, pengawasan kepatuhan mendorong pencapaian threshold, yaitu merujuk pada batas minimum, parameter, atau tingkat tertentu yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk menilai apakah suatu PSP memenuhi kategori, tingkat risiko, atau klasifikasi tertentu dalam industri sistem pembayaran. Threshold menjadi dasar utama dalam:
- klasifikasi PSP,
- penentuan PSP Utama,
- penilaian TIKMI,
- kebutuhan modal,
- tingkat pengawasan,
- dan persetujuan aktivitas usaha.
- Kesimpulan: Transformasi Menuju Kedewasaan Industri
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 merupakan instrumen hukum yang sangat ambisius namun diperlukan untuk menjamin keamanan masa depan ekonomi digital Indonesia. Dengan mengintegrasikan bank dan non-bank dalam satu standar risiko TIKMI, mengadopsi modal berkelanjutan berbasis TTMR, dan memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga, Bank Indonesia sedang menciptakan ekosistem yang lebih matang, tangguh, dan akuntabel.Bagi para pelaku industri, tantangan utama dalam jangka pendek adalah restrukturisasi operasional dan penguatan permodalan untuk memenuhi standar baru tersebut. Namun, dalam jangka panjang, kepatuhan terhadap PBI 10/2025 akan memberikan legitimasi dan kepercayaan yang lebih tinggi dari pengguna jasa serta investor global. Transformasi ini memastikan bahwa sistem pembayaran Indonesia tidak hanya tumbuh secara volume, tetapi juga tumbuh secara kualitas sebagai pilar utama stabilitas sistem keuangan nasional di era digital. Implementasi yang sukses dari PBI ini akan menjadi kunci bagi pencapaian visi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital global pada tahun 2030.
Summary Kewajiban Compliance PSP Utama vs PSP Selain PSP Utama, Pergeseran dari “Licensing-Based” ke “Risk-Based Regulation”
| Area Compliance | PSP Utama | PSP Selain PSP Utama | Dasar / Analisa PBI |
| Klasifikasi PSP | Ditetapkan BI sebagai PSP dengan dampak signifikan berdasarkan penilaian TIKMI dan/atau kriteria lain | PSP yang tidak memenuhi threshold PSP Utama | Pasal 32 (Peraturan.go.id) |
| Penilaian TIKMI | Wajib memenuhi threshold lebih tinggi | Wajib memenuhi threshold sesuai bundling aktivitas | PSP Utama akan memperoleh pengawasan lebih intensif karena skala transaksi/interkoneksi lebih tinggi |
| Self-Assessment TIKMI | Wajib | Wajib | Pasal 25 (Pasal.id) |
| Rencana Tindak Pemenuhan TIKMI | Wajib apabila belum memenuhi threshold | Wajib apabila belum memenuhi threshold | BI dapat meminta remediation plan |
| Strategic Business Plan (SBP) | Wajib menyusun dan menyampaikan | Wajib menyusun dan menyampaikan | Pasal 28–30 (Bank Indonesia) |
| Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP) | Wajib memperoleh persetujuan BI | Wajib memperoleh persetujuan BI | Persetujuan BI mempertimbangkan hasil TIKMI |
| Perubahan RBSP | Maksimal 1 kali per tahun dan wajib persetujuan BI | Sama | Governance planning diperketat |
| Pengembangan Produk / Aktivitas Baru | Wajib mendapat persetujuan BI melalui RBSP | Wajib mendapat persetujuan BI melalui RBSP | Pasal 14 (Bank Indonesia) |
| Pengawasan BI | Intensif dan berbasis risiko sistemik | Pengawasan proporsional | Prinsip same activity, same risk, same regulation |
| Kewajiban Tata Kelola (GCG) | Enhanced governance expectation | Governance standard | PSP Utama diperkirakan wajib menerapkan governance lebih kompleks |
| Manajemen Risiko | Enhanced risk management dan kemungkinan stress testing lebih tinggi | Risk management standar sesuai aktivitas | Pasal tata kelola & manajemen risiko (Bank Indonesia) |
| Pengawasan Direksi & Komisaris | Lebih ketat dan aktif | Wajib sesuai prinsip umum | Active oversight menjadi fokus utama BI |
| Kewajiban Infrastruktur TI | High resiliency & interoperability expectation | Sesuai skala usaha | TIKMI menilai kemampuan TI |
| Interkoneksi Sistem Pembayaran | Wajib mendukung interoperabilitas lebih luas | Disesuaikan aktivitas | PSP Utama kemungkinan menjadi anchor participant |
| Kewajiban Modal (Ongoing Capital) | Potensi surcharge lebih tinggi | Sesuai profil risiko | Pasal ongoing capital (Bank Indonesia) |
| Capital Surcharge | Sangat mungkin dikenakan surcharge maksimum | Dapat dikenakan surcharge lebih rendah | PJP: 1,5%–2,5%; PIP: 2,5%–5% |
| Kepesertaan Infrastruktur SP BI | Prioritas dan kewajiban lebih besar | Tergantung persetujuan dan aktivitas | Berdasarkan TIKMI |
| Kewajiban Pelindungan Konsumen | Enhanced market conduct expectation | Standar market conduct | Mengingat eksposur pengguna lebih besar |
| Pelaporan dan Data SP | Pelaporan lebih detail dan granular | Pelaporan standar | BI dapat meminta additional reporting |
| Kepatuhan Pricing | Pengawasan pricing lebih ketat | Tetap wajib comply | BI dapat mengatur pricing PSP |
| Koordinasi dengan BI | Lebih intensif | Proporsional | PSP Utama dipandang sebagai strategic industry player |
| Kemungkinan Supervisory Action | Lebih tinggi apabila terjadi gangguan sistemik | Berdasarkan dampak terbatas | PSP Utama berpotensi masuk kategori critical PSP |
| Audit dan Pemeriksaan | Frekuensi dan cakupan lebih tinggi | Risk-based | Berdasarkan systemic impact |
| Kewajiban Recovery / Business Continuity | Enhanced BCP & DRP expectation | BCP standar | Sejalan prinsip operational resilience |
| Kerja Sama dengan Pihak Ketiga | Due diligence lebih ketat | Tetap wajib governance | Outsourcing dan cloud governance menjadi fokus |
| Kepatuhan terhadap Infrastruktur Data SP | Kemungkinan kewajiban integrasi lebih besar | Disesuaikan kebutuhan | Mendukung integrasi ekosistem pembayaran nasional |
Ditulis oleh:
Alfian Septawibisono, S.H.,M.H.
Project Supervisor – Legal Compliance

0 Comments