Audit ISO Perusahaan: Menyambut Amandemen Standar & Dampaknya bagi Evaluasi Tata Kelola (GCG)

by | Aug 13, 2026 | Standards & Risk Management | 0 comments

Di tengah dunia yang bergulat dengan ancaman eksistensial perubahan iklim, standar internasional memegang peran penting dalam mengarahkan industri, organisasi, dan pemerintah menuju praktik bisnis yang berkelanjutan. Amandemen terbaru terhadap standar ISO yang memasukkan langkah-langkah lebih tegas terhadap perubahan iklim menjadi tonggak penting dalam upaya ini, dan langsung berdampak pada bagaimana audit ISO dan evaluasi tata kelola perusahaan (GCG) perlu dijalankan ke depannya.

Amandemen: Memperkuat Komitmen terhadap Aksi Iklim

Pada 22 hingga 23 Februari 2024, International Organization for Standardization (ISO) bersama International Accreditation Forum (IAF) resmi menerbitkan amandemen terhadap 31 standar sistem manajemen berbasis Annex SL, termasuk standar-standar yang paling banyak digunakan perusahaan di Indonesia seperti ISO 9001 (manajemen mutu), ISO 14001 (manajemen lingkungan), ISO 27001 (keamanan informasi), ISO 45001 (keselamatan dan kesehatan kerja), dan ISO 22301 (manajemen keberlangsungan bisnis).

Amandemen yang diberi nama Amendment 1:2024 ini menambahkan ketentuan baru pada dua klausul kunci:

  • Klausul 4.1 (Memahami organisasi dan konteksnya): ditambahkan kalimat, “Organisasi harus menentukan apakah perubahan iklim merupakan isu yang relevan.”
  • Klausul 4.2 (Memahami kebutuhan dan ekspektasi pihak berkepentingan): ditambahkan catatan, “Pihak berkepentingan yang relevan dapat memiliki persyaratan terkait perubahan iklim.”

ISO dan IAF menegaskan bahwa perubahan ini bersifat klarifikasi, bukan persyaratan baru secara substansial, sehingga tahun terbit standar yang bersangkutan tidak berubah. Namun, karena statusnya klarifikasi, amandemen ini juga tidak memiliki masa transisi dan berlaku efektif sejak tanggal penerbitannya. Artinya, perusahaan yang sudah memegang sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 27001, ISO 45001, atau standar Annex SL lainnya, wajib bisa menunjukkan bahwa mereka telah mempertimbangkan aspek perubahan iklim dalam analisis konteks dan pihak berkepentingan mereka, termasuk pada siklus audit sertifikasi berikutnya.

Dengan kata lain, amandemen ini memastikan bahwa isu perubahan iklim tidak lagi bisa dianggap sebagai pertimbangan opsional dalam sistem manajemen perusahaan, melainkan bagian yang harus dipertimbangkan secara eksplisit, setara dengan risiko bisnis lain yang selama ini sudah lazim dinilai auditor.

Mengapa Ini Berdampak Langsung pada Audit ISO dan Evaluasi GCG Perusahaan

Bagi perusahaan Indonesia, dampaknya tidak berhenti di lingkup sertifikasi ISO semata. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mewajibkan setiap perseroan menerapkan lima prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Untuk perusahaan terbuka, kewajiban ini diperkuat lagi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.

Ketika auditor ISO kini diwajibkan memverifikasi apakah perusahaan telah menilai relevansi risiko iklim terhadap operasionalnya, penilaian ini pada praktiknya beririsan langsung dengan aspek transparansi dan akuntabilitas yang juga dituntut dalam kerangka GCG. Perusahaan yang audit ISO-nya sudah mencakup analisis risiko iklim secara memadai umumnya akan lebih siap menghadapi penilaian GCG, karena dua kerangka ini kini saling menguatkan, bukan berjalan terpisah seperti sebelumnya.

Langkah Selanjutnya: Mempercepat Aksi Iklim di Level Perusahaan

Amandemen standar ISO menandai langkah penting, tetapi masih banyak yang perlu dilakukan untuk mempercepat aksi iklim secara global maupun di tingkat perusahaan. Berikut beberapa hal yang perlu menjadi perhatian ke depan.

Implementasi dan Kepatuhan. Penerapan efektif dari standar yang telah diamandemen menjadi hal utama. Perusahaan harus secara proaktif mengadopsi standar revisi ini dan mengintegrasikan pertimbangan iklim ke dalam praktik bisnisnya. Badan sertifikasi dan asosiasi industri memegang peran penting dalam memastikan kepatuhan sekaligus memberikan pendampingan bagi perusahaan dalam proses ini.

Inovasi dan Teknologi. Inovasi dan teknologi akan memegang peran sentral dalam mendorong aksi iklim. Perusahaan sebaiknya berinvestasi pada riset dan pengembangan untuk mengidentifikasi serta menerapkan solusi inovatif dalam mengurangi emisi, meningkatkan efisiensi energi, dan beralih ke sumber energi terbarukan. Kolaborasi antara industri, akademisi, dan pemerintah menjadi kunci untuk mendorong inovasi dan menskalakan teknologi berkelanjutan.

Peningkatan Kapasitas dan Edukasi. Membangun kapasitas dan meningkatkan kesadaran adalah komponen penting dari aksi iklim. Perusahaan sebaiknya berinvestasi pada pelatihan dan edukasi karyawan untuk meningkatkan literasi iklim serta memberdayakan setiap individu untuk berkontribusi pada inisiatif keberlanjutan sesuai perannya masing-masing.

Kolaborasi dan Kemitraan. Mengatasi perubahan iklim membutuhkan upaya kolaboratif lintas sektor dan lintas negara. Pemerintah, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi perlu bekerja sama mengembangkan solusi holistik dan berbagi praktik terbaik.

Kebijakan dan Regulasi. Kerangka kebijakan dan langkah regulasi yang kuat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung aksi iklim. Pemerintah perlu menetapkan target pengurangan emisi yang ambisius, memberlakukan mekanisme penetapan harga karbon, dan menyediakan insentif bagi praktik berkelanjutan.

Kesimpulan

Amandemen standar ISO ini merupakan langkah krusial dalam mengarusutamakan pertimbangan iklim ke dalam praktik organisasi, sekaligus memperkuat keterkaitan antara audit ISO dan evaluasi tata kelola perusahaan di Indonesia. Meski demikian, dibutuhkan upaya bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat aksi iklim, memitigasi dampak perubahan iklim, dan menjaga keberlanjutan bagi generasi mendatang. Bagi perusahaan yang tengah mempersiapkan audit sertifikasi ISO berikutnya, ini saat yang tepat untuk meninjau ulang analisis konteks organisasi, sekaligus memastikan kesiapan tersebut selaras dengan kewajiban tata kelola yang lebih luas.

Catherine L. Ary, M.H. Corporate Legal Secretary

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *