Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam M&A Lintas Negara: Aspek Hukum & Validitas Kontrak

by | Aug 13, 2026 | Legal & Compliance | 0 comments

Beberapa waktu terakhir kami sering terlibat dalam transaksi akuisisi yang melibatkan investor asing sebagai pihak pengambil alih sebuah perusahaan di Indonesia.

Karena para pihak berada di negara yang berbeda, muncul satu pertanyaan yang tampak sederhana, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang cukup besar.

“Apakah seluruh dokumen akuisisi dapat ditandatangani secara elektronik?”

Sekilas, jawabannya terdengar mudah. Bukankah sekarang tersedia berbagai macam platform electronic signature seperti DocuSign, Adobe Sign, dan sebagainya?

Namun dalam praktik transaksi lintas negara, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah “apakah boleh menggunakan electronic signature?”, melainkan: “Apakah electronic signature tersebut akan tetap dapat dipertahankan (enforceable) apabila suatu hari terjadi sengketa?”

Dan di sinilah banyak pihak mulai menyadari bahwa aspek hukumnya jauh lebih kompleks daripada sekadar mengganti tanda tangan basah menjadi tanda tangan digital.

Electronic Signature Bukan Lagi Isu Teknologi, Melainkan Isu Pembuktian Hukum

Indonesia sebenarnya telah mengakui keberadaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Dengan kata lain, Share Purchase Agreement (SPA), Shareholders Agreement, NDA, Disclosure Letter, maupun berbagai dokumen kontraktual lainnya pada prinsipnya dapat ditandatangani secara elektronik, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Yang perlu digarisbawahi, PP PSTE saat ini justru sedang dalam proses revisi. Menyusul disahkannya perubahan kedua UU ITE pada Januari 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang perubahan atas PP 71/2019, dengan salah satu fokus utama pada tindak lanjut Pasal 17 Ayat 2a UU ITE yang menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib digunakan untuk transaksi digital tertentu. Artinya, standar keabsahan yang berlaku hari ini berpotensi bertambah ketat, dan pelaku transaksi cross-border perlu memantau perkembangan regulasi ini alih-alih menganggapnya sebagai isu yang sudah selesai.

Namun, terdapat satu kesalahpahaman yang masih sering kita temui, yaitu banyak orang menganggap bahwa electronic signature hanyalah gambar hasil scan tanda tangan yang ditempel pada dokumen PDF.

Padahal secara hukum, electronic signature bukan mengenai bentuk visual tanda tangannya, melainkan mengenai kemampuan sistem tersebut untuk membuktikan:

  • siapa yang menandatangani;
  • kapan dokumen ditandatangani;
  • apakah dokumen berubah setelah ditandatangani;
  • apakah penandatangan memang memberikan persetujuannya secara sah.

Dengan kata lain, yang diuji bukanlah gambar tanda tangannya, tetapi integritas seluruh proses penandatanganan. Inilah pembeda mendasar antara tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terakreditasi Komdigi seperti BSSN, Peruri, PrivyID, VIDA, dan DigiSign, dengan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang keabsahan dan kekuatan pembuktiannya jauh lebih lemah di hadapan pengadilan.

Dalam Cross-Border M&A, Risiko Terbesarnya Justru Bukan di Saat Closing

Dalam transaksi domestik, proses penandatanganan biasanya relatif sederhana.

Namun ketika transaksi melibatkan investor dari Singapura, Hong Kong, Jepang, Amerika Serikat, atau yurisdiksi lainnya, kompleksitasnya meningkat secara signifikan.

Bayangkan situasi berikut. Buyer berada di Singapura. Seller berada di Jakarta. Ultimate beneficial owner berada di Hong Kong. Closing dilakukan secara virtual. Seluruh dokumen ditandatangani melalui platform electronic signature.

Pertanyaannya kemudian menjadi: apabila lima tahun kemudian terjadi sengketa mengenai transaksi tersebut, apakah seluruh dokumen itu masih memiliki kekuatan pembuktian yang memadai di hadapan pengadilan atau forum arbitrase?

Inilah alasan mengapa dalam transaksi M&A internasional, legal due diligence tidak hanya berfokus pada perusahaan target, tetapi juga pada mekanisme penandatanganan dan penyimpanan dokumen transaksi.

Tidak Semua Dokumen Memiliki Perlakuan Hukum yang Sama

Hal lain yang sering luput dari perhatian adalah bahwa tidak semua dokumen dalam suatu transaksi akuisisi dapat diperlakukan dengan mekanisme yang sama.

Perjanjian komersial seperti Share Purchase Agreement, Shareholders Agreement, Escrow Agreement, Disclosure Letter, Non-Disclosure Agreement, serta berbagai waiver maupun consent letter, umumnya dapat menggunakan electronic signature.

Namun berbeda halnya dengan dokumen yang menurut hukum Indonesia harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau memenuhi formalitas tertentu. Dalam kondisi tersebut, penggunaan electronic signature pada kontrak komersial tidak menggantikan kewajiban untuk memenuhi prosedur hukum yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Inilah sebabnya mengapa keberhasilan suatu transaksi akuisisi bukan hanya bergantung pada isi kontraknya, tetapi juga pada bagaimana seluruh struktur dokumentasinya dirancang sejak awal.

Praktik Internasional Mengajarkan Satu Hal Penting

Dalam praktik M&A internasional, penggunaan platform electronic signature telah menjadi hal yang sangat lazim. Adopsinya pun terus meningkat tajam. Di Indonesia sendiri, penggunaan layanan tanda tangan elektronik tercatat melonjak hingga 250 persen pada kuartal pertama 2026 dibandingkan periode sebelumnya, sebuah sinyal bahwa digitalisasi dokumen transaksi bukan lagi tren, melainkan standar baru.

Namun para praktisi tidak hanya mengandalkan platform tersebut. Mereka juga memastikan bahwa setiap transaksi didukung oleh:

  • kewenangan korporasi yang jelas bagi setiap penandatangan;
  • audit trail yang lengkap;
  • timestamp dan identity verification;
  • certificate of completion;
  • klausul yang secara eksplisit mengakui keabsahan electronic signature; dan
  • mekanisme penyimpanan seluruh bukti digital sebagai bagian dari closing documents.

Pendekatan inilah yang memperkuat posisi hukum apabila di kemudian hari timbul sengketa. Satu praktik yang masih sering ditemui dan justru berisiko tinggi adalah menganggap tanda tangan hasil scan atau tempel gambar sebagai bentuk electronic signature yang sah, padahal metode tersebut minim basis verifikasi dan rentan dimanipulasi.

Digitalisasi Tidak Menghilangkan Pentingnya Kepastian Hukum

Digitalisasi telah mengubah cara kita melakukan transaksi, namun digitalisasi tidak mengurangi kebutuhan akan legal certainty.

Semakin besar nilai transaksi, semakin banyak yurisdiksi yang terlibat, semakin kompleks struktur kepemilikan saham, maka semakin penting pula memastikan bahwa setiap dokumen ditandatangani melalui mekanisme yang tidak hanya efisien, tetapi juga memiliki kekuatan pembuktian yang kuat apabila suatu saat diuji di hadapan hakim maupun tribunal arbitrase.

Dalam pengalaman saya mendampingi berbagai transaksi korporasi dan akuisisi, perhatian terhadap detail seperti ini sering kali menjadi pembeda antara transaksi yang berjalan lancar hingga tahap closing, dengan transaksi yang justru memunculkan sengketa bertahun-tahun setelahnya.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa electronic signature bukan lagi sekadar alat untuk mempercepat proses bisnis. Electronic signature telah menjadi bagian dari strategi manajemen risiko hukum (legal risk management) yang harus dirancang secara cermat dalam setiap transaksi lintas negara, apalagi di tengah arah regulasi yang terus bergerak menuju standar tanda tangan tersertifikasi.

Karena pada akhirnya, tujuan kita bukan hanya memastikan bahwa transaksi dapat ditandatangani hari ini, tetapi juga memastikan bahwa transaksi tersebut tetap dapat dipertahankan secara hukum bertahun-tahun kemudian.

Catherine L. Ary, M.H. Corporate Legal Secretary

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *