Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross industri perbankan Indonesia berada di level 2,09 persen pada Juni 2026, membaik dari 2,17 persen pada Mei 2026, di tengah pertumbuhan kredit yang justru terakselerasi 12,67 persen secara tahunan menjadi Rp9.080,9 triliun. Angka yang tampak kecil ini, jika dikonversi ke nilai nominal portofolio kredit sebesar itu, tetap merepresentasikan dana dalam jumlah signifikan yang macet di neraca perbankan. Salah satu instrumen hukum yang digunakan perbankan maupun pelaku bisnis lain untuk mengelola beban piutang macet semacam ini adalah cessie.
Apa itu Cessie?
Cessie adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum perdata, di mana hak-hak tagihan atau piutang dari seorang kreditur (cedent) terhadap debitur dialihkan kepada pihak ketiga (cessionaris). Dalam konteks ini, hak yang dialihkan dapat berupa hak atas uang, surat berharga, atau bentuk piutang lainnya. Perjanjian cessie biasanya dilakukan secara tertulis dan memerlukan pemberitahuan kepada debitur bahwa haknya telah dialihkan kepada pihak ketiga. Setelah pemberitahuan ini, debitur harus membayar atau memenuhi kewajibannya kepada cessionaris, bukan kepada kreditur asli. Secara singkat, cessie merupakan pengalihan hak tagih kepada pihak lain.
Dasar Hukum Cessie
Cessie diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia, tepatnya dalam Pasal 613 KUH Perdata. Pasal ini menjelaskan bahwa penyerahan piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan membuat akta otentik atau akta di bawah tangan, dan pengalihan tersebut baru mengikat serta memiliki akibat hukum terhadap debitur setelah diberitahukan secara tertulis kepadanya atau diakui dan disetujui olehnya.
Perlu digarisbawahi, cessie tidak diatur secara eksplisit dan menyeluruh dalam satu bab khusus di KUHPerdata. Pasal 613 tetap menjadi rujukan utama dan satu-satunya dasar hukum langsung yang secara spesifik mengatur mekanisme pengalihan piutang atas nama semacam ini, sehingga pemenuhan dua syarat utamanya, yaitu perjanjian tertulis dan pemberitahuan kepada debitur, menjadi mutlak untuk memastikan keabsahan cessie.
Dengan dasar hukum ini, cessie memiliki landasan yang kuat dalam sistem hukum Indonesia, sehingga dapat menjadi alat yang sah dan efektif dalam pengalihan hak tagih.
Pengalihan yang Berlaku dalam Cessie
Dalam konteks cessie, terdapat beberapa jenis hak yang dapat dialihkan, di antaranya:
- Piutang Uang (Receivables): Hak tagih terhadap uang adalah bentuk yang paling umum dalam cessie. Piutang ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti pinjaman bank, tagihan dagang, atau utang-utang lainnya. Pengalihan piutang ini memungkinkan kreditur untuk segera mendapatkan dana dari pihak ketiga, sementara pihak ketiga (cessionaris) mengambil alih hak untuk menagih piutang tersebut dari debitur.
- Hak atas Surat Berharga: Cessie juga dapat diterapkan pada surat berharga seperti obligasi, saham, atau surat utang lainnya. Pengalihan hak ini memungkinkan cessionaris untuk mendapatkan keuntungan atau hak-hak lain yang terkait dengan surat berharga tersebut, seperti bunga atau dividen.
- Hak atas Properti atau Aset Lainnya: Meskipun kurang umum, hak atas properti atau aset lain yang mungkin tidak langsung berupa uang tetapi memiliki nilai ekonomi, juga dapat dialihkan melalui cessie. Misalnya, hak atas hasil penjualan suatu properti atau hak atas keuntungan dari sebuah proyek investasi.
- Hak atas Royalti atau Lisensi: Dalam industri kreatif atau teknologi, hak atas royalti dari penggunaan hak cipta, paten, atau lisensi lainnya dapat dialihkan melalui cessie. Hal ini memungkinkan kreditur untuk mendapatkan keuntungan di muka dengan mengalihkan haknya kepada cessionaris yang kemudian akan menagih royalti dari pengguna hak tersebut.
- Hak atas Jaminan (Collateral Rights): Dalam beberapa kasus, hak atas jaminan yang terkait dengan pinjaman dapat dialihkan kepada cessionaris. Misalnya, jika sebuah pinjaman dilindungi oleh jaminan berupa properti atau kendaraan, hak atas jaminan ini bisa dialihkan bersama dengan piutang yang mendasarinya.
Bagaimana Proses Pelaksanaan Cessie?
Proses cessie dimulai ketika kreditur dan cessionaris mencapai kesepakatan untuk mengalihkan hak piutang tertentu. Berikut langkah-langkah umum dalam proses cessie:
- Perjanjian Cessie. Kreditur dan cessionaris menandatangani perjanjian cessie yang menyatakan hak-hak yang dialihkan, besaran piutang, dan syarat-syarat lainnya.
- Pemberitahuan kepada Debitur. Setelah perjanjian cessie ditandatangani, kreditur harus memberikan pemberitahuan resmi kepada debitur bahwa hak piutangnya telah dialihkan kepada cessionaris. Tanpa pemberitahuan ini, cessie dianggap tidak sah terhadap debitur.
- Pembayaran kepada Cessionaris. Setelah menerima pemberitahuan, debitur wajib membayar atau memenuhi kewajibannya kepada cessionaris, yang kini memiliki hak atas piutang tersebut.
Manfaat Cessie dalam Penyelesaian Pinjaman Macet bagi Perbankan
- Meningkatkan Likuiditas Perbankan. Dengan menggunakan cessie, bank dapat mengalihkan piutang macet kepada pihak ketiga, yang sering kali adalah lembaga pembiayaan atau investor. Hal ini memungkinkan bank untuk segera mendapatkan dana segar tanpa harus menunggu debitur melunasi utangnya, sehingga meningkatkan likuiditas bank.
- Meminimalisir Risiko Kerugian. Pinjaman macet merupakan risiko besar bagi perbankan karena dapat mengganggu kinerja keuangan bank. Melalui cessie, risiko ini dapat dialihkan kepada cessionaris, yang kemudian akan bertanggung jawab dalam menagih piutang tersebut.
- Efisiensi Operasional. Mengelola pinjaman macet membutuhkan sumber daya yang signifikan, baik dari segi waktu, tenaga kerja, maupun biaya. Dengan mengalihkan hak tagih melalui cessie, bank dapat fokus pada kegiatan inti seperti penyaluran kredit baru dan pelayanan nasabah.
- Meningkatkan Rasio Kesehatan Bank. Dengan mengurangi jumlah piutang macet melalui cessie, bank dapat memperbaiki rasio kesehatan keuangan mereka, termasuk rasio NPL. Rasio NPL yang rendah dapat meningkatkan kepercayaan investor dan nasabah, serta memperbaiki citra bank di mata publik.
- Potensi Peningkatan Pendapatan. Dalam beberapa kasus, cessie dilakukan dengan harga yang lebih tinggi dari nilai nominal piutang, tergantung pada potensi keuntungan yang dilihat oleh cessionaris.
Hambatan dan Potensi Perselisihan dalam Pelaksanaan Cessie
Meskipun cessie menawarkan berbagai manfaat, terdapat juga beberapa hambatan dan potensi perselisihan yang dapat muncul, baik di antara pihak-pihak yang terlibat maupun dengan pihak luar, antara lain:
- Kurangnya Pemahaman atau Transparansi. Dalam beberapa kasus, debitur mungkin tidak sepenuhnya memahami implikasi dari cessie, terutama jika pemberitahuan tidak disampaikan dengan jelas.
- Perselisihan terkait Nilai Piutang. Kreditur dan cessionaris mungkin memiliki perbedaan pandangan mengenai nilai sebenarnya dari piutang yang dialihkan, terutama jika piutang tersebut memiliki kondisi atau risiko yang tidak sepenuhnya teridentifikasi sebelumnya.
- Ketidaksepakatan dalam Proses Penagihan. Setelah cessie dilakukan, cessionaris bertanggung jawab untuk menagih piutang dari debitur. Metode atau pendekatan penagihan yang berbeda dapat memicu ketegangan, terutama jika cessionaris menggunakan cara yang dianggap agresif.
- Persoalan Hukum Mengenai Keabsahan Cessie. Jika proses cessie tidak memenuhi persyaratan hukum, seperti kurangnya pemberitahuan resmi kepada debitur atau perjanjian tertulis yang tidak lengkap, keabsahan cessie bisa dipertanyakan. Sejumlah putusan pengadilan bahkan pernah membatalkan eksekusi cessie karena syarat pemberitahuan tertulis ini tidak dipenuhi.
- Risiko Kegagalan Cessionaris. Ada kemungkinan cessionaris gagal dalam menagih piutang dari debitur atau mengalami kesulitan keuangan sendiri, yang pada akhirnya dapat mengganggu proses penyelesaian piutang macet.
- Debitur Menolak Pengalihan Piutang. Meskipun pemberitahuan telah disampaikan, debitur mungkin menolak untuk mengakui atau menghormati pengalihan piutang, yang bisa menimbulkan perselisihan hukum yang memerlukan penyelesaian di pengadilan.
Kesimpulan
Cessie merupakan alat yang efektif bagi perbankan maupun pelaku bisnis lain dalam mengelola piutang bermasalah, dengan manfaat seperti peningkatan likuiditas, pengurangan risiko kerugian, dan efisiensi operasional. Namun, pelaksanaan cessie tidak bebas dari hambatan dan potensi perselisihan. Masalah seperti ketidaksepahaman antara pihak yang terlibat, perselisihan mengenai nilai piutang, dan isu keabsahan hukum, khususnya syarat pemberitahuan tertulis kepada debitur, dapat menjadi tantangan yang serius jika tidak dikelola dengan cermat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam cessie untuk memahami dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku secara presisi, sekaligus menjaga komunikasi yang jelas dan transparan, sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko legal bisnis secara keseluruhan.
Catherine L. Ary, M.H. Corporate Legal Secretary

0 Comments