Audit compliance perusahaan sering dipahami sebatas memeriksa apakah dokumen dan prosedur sudah sesuai regulasi di atas kertas. Padahal, semakin ketat suatu industri diawasi regulator, semakin besar pula tuntutan agar auditor mampu memverifikasi kepatuhan itu langsung pada level data dan transaksi, bukan cuma pada level kebijakan. Kasus pengelolaan escrow account di industri fintech lending Indonesia menjadi contoh nyata bagaimana pergeseran ini terjadi, dan kenapa cakupan audit compliance perusahaan hari ini menuntut kompetensi yang jauh lebih teknis dibanding satu dekade lalu.
Dalam rezim regulasi terbaru industri fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia, pengelolaan escrow account menjadi salah satu titik krusial dalam pengawasan. Melalui Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang efektif berlaku sejak 27 Desember 2024 menggantikan POJK Nomor 10 Tahun 2022, serta Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai aturan pelaksananya, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa seluruh transaksi pendanaan wajib melalui mekanisme escrow account dan virtual account sebagai bentuk perlindungan dana pengguna. POJK 40/2024 turut memperketat aspek kesehatan penyelenggara, termasuk kewajiban menjaga rasio likuiditas minimal 120 persen dan rasio kredit bermasalah tidak melebihi 5 persen, yang menunjukkan bahwa integritas arus dana, termasuk di escrow account, kini menjadi perhatian struktural regulator, bukan sekadar syarat administratif.
Kondisi ini secara langsung meningkatkan kompleksitas fungsi audit internal, khususnya dalam memastikan integritas, akurasi, dan kepatuhan atas seluruh arus dana.
A. Escrow Account sebagai Critical Control Point
Dalam kerangka POJK terbaru, escrow account memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Menjadi satu-satunya jalur resmi keluar-masuk dana pendanaan.
- Menampung dana lender sebelum disalurkan dan dana repayment sebelum diteruskan.
- Memiliki batas waktu penempatan dana yang ketat (SLA regulasi).
- Dana yang tersimpan bukan merupakan aset perusahaan (off-balance sheet secara prinsip).
Artinya, escrow account bukan sekadar rekening administratif, melainkan critical control point dalam sistem LPBBTI.
B. Tantangan Audit: Volume, Kecepatan, dan Kompleksitas Data
Mengacu pada pengaturan operasional dalam SEOJK 19/2025, seluruh proses pendanaan, mulai dari funding, disbursement, hingga repayment atau pembayaran pinjaman, dilakukan melalui sistem elektronik dan terhubung dengan berbagai pihak, seperti bank, payment gateway, dan sistem internal.
Hal ini menciptakan tantangan audit berupa:
- Volume transaksi yang sangat besar (high-frequency transactions).
- Proses yang berjalan hampir real-time.
- Integrasi multi-sistem (core system, bank, escrow ledger).
- Kebutuhan audit trail yang detail dan berlapis.
Pendekatan audit tradisional berbasis sampling menjadi tidak lagi memadai dalam konteks ini.
C. Kebutuhan Mutlak: Data Analytics dalam Audit Escrow
Untuk menjawab kompleksitas tersebut, internal auditor wajib memiliki kemampuan teknis analisa data. Dalam praktik audit escrow account, kemampuan ini digunakan untuk:
- Full population testing: memverifikasi seluruh transaksi, bukan sebagian.
- Rekonsiliasi multi-source: mencocokkan data antara sistem internal, bank, dan escrow account.
- Anomaly detection: mendeteksi transaksi tidak wajar (double posting, mismatch, delay).
- Flow validation: memastikan alur dana sesuai ketentuan regulasi (VA menuju escrow menuju borrower/lender).
Tanpa kemampuan ini, auditor berisiko tidak mendeteksi pelanggaran SLA penempatan dana, gagal mengidentifikasi commingling dana, dan tidak mampu memvalidasi integritas sistem secara end-to-end.
D. Keterkaitan dengan Kewajiban dan Tanggung Jawab Auditor
Dalam industri yang highly regulated seperti LPBBTI, auditor internal memiliki kewajiban untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan OJK, efektivitas pengendalian internal atas dana pengguna, serta keandalan sistem dan pelaporan keuangan.
Kemampuan analisa data menjadi bagian dari due professional care. Tanpa itu, kualitas assurance yang diberikan auditor menjadi dipertanyakan.
E. Dimensi Kode Etik dan Profesionalisme
Prinsip kode etik auditor, yaitu integritas, objektivitas, dan kompetensi, tidak dapat dipisahkan dari kemampuan teknis:
- Kompetensi: auditor wajib memahami tools dan metode analisa data modern.
- Objektivitas: analisa berbasis data mengurangi bias judgment.
- Integritas: temuan audit harus berbasis bukti data yang dapat diverifikasi.
Dalam konteks LPBBTI, kegagalan memahami data dapat berujung pada kesalahan opini audit yang berdampak pada timbulnya teguran, bahkan sanksi dari regulator.
F. Peran Strategis Auditor di Era RegTech
Dengan berkembangnya pendekatan pengawasan berbasis teknologi (regtech), internal auditor tidak lagi sekadar fungsi kontrol, tetapi juga:
- Early warning system terhadap risiko operasional.
- Validator atas desain sistem dan arsitektur transaksi.
- Advisor dalam peningkatan governance berbasis data.
Kesimpulan: Pelajaran bagi Audit Compliance di Luar LPBBTI
Melalui keberlakuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI dan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, audit atas escrow account menjadi area yang sangat kritikal dalam industri LPBBTI. Dalam konteks ini, kemampuan analisa data bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kompetensi inti bagi internal auditor. Tanpa penguasaan teknis tersebut, auditor tidak akan mampu menjalankan fungsi assurance secara efektif dalam ekosistem keuangan digital yang kompleks, cepat, dan diawasi secara ketat.
Pelajaran dari kasus escrow account LPBBTI ini relevan jauh di luar industri fintech. Prinsip yang sama, yaitu audit compliance tidak bisa lagi berhenti pada pemeriksaan dokumen kebijakan, melainkan harus menembus sampai level data dan transaksi, berlaku bagi auditor di berbagai industri yang highly regulated, mulai dari perbankan, asuransi, hingga sektor dengan arus kas dan data pengguna dalam volume besar. Kemampuan memanfaatkan metode analisa data pun bukan lagi keahlian khusus bagi auditor di sektor jasa keuangan saja, melainkan menjadi standar kompetensi baru bagi fungsi audit compliance perusahaan secara keseluruhan.
Catherine L. Ary, M.H. Corporate Legal Secretary

0 Comments