Tahapan Legal Due Diligence: Mengapa Melompati Uji Tuntas Berbahaya Bagi Investor

by | Aug 13, 2026 | Legal & Compliance | 0 comments

Riset dari Harvard Business Review dan Wharton School menunjukkan bahwa 70 sampai 90 persen transaksi merger dan akuisisi gagal memberikan nilai sesuai ekspektasi pemegang saham. Salah satu penyebab utamanya bukan harga yang keliru atau strategi yang salah, melainkan uji tuntas atau due diligence yang dilakukan terburu-buru atau bahkan dilompati demi mempercepat penutupan transaksi. Riset Bain & Company terhadap para eksekutif senior menemukan hampir 60 persen dari mereka mengaitkan kegagalan transaksi dengan proses due diligence yang gagal mengidentifikasi masalah krusial sejak awal.

Proses due diligence adalah tahapan krusial dalam berbagai jenis transaksi bisnis, khususnya akuisisi perusahaan atau investasi berskala besar. Proses ini melibatkan pemeriksaan dan analisis menyeluruh terhadap informasi terkait entitas atau aset yang akan diakuisisi. Langkah due diligence yang tepat dapat membantu mengurangi risiko sekaligus meningkatkan kualitas pengambilan keputusan yang menguntungkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses akuisisi.

Di Indonesia sendiri, urgensi due diligence bukan cuma soal kehati-hatian bisnis, tapi juga berkaitan langsung dengan kepatuhan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), setiap transaksi akuisisi wajib melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila penjualan aset melebihi 50 persen dari total aset bersih perusahaan (Pasal 102 UU PT), serta wajib dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 14 hari sejak pencatatan perubahan pemegang saham (Pasal 56 UU PT). Artinya, due diligence yang lemah bukan cuma berisiko secara komersial, tapi juga berpotensi menimbulkan cacat prosedur hukum yang bisa menggagalkan sahnya transaksi itu sendiri.

Berikut tahapan penting dalam proses due diligence yang perlu dipahami sebelum memasuki transaksi besar.

1. Menentukan Ruang Lingkup Due Diligence

Langkah pertama adalah menentukan ruang lingkup atau cakupan due diligence. Apa yang ingin diperiksa? Apakah aspek finansial, hukum, operasional, atau aspek lain dari entitas atau aset yang sedang ditinjau?

2. Identifikasi Risiko

Identifikasi risiko yang terkait dengan transaksi. Apakah ada potensi masalah hukum? Bagaimana dengan risiko finansial atau operasional? Memahami potensi risiko adalah langkah krusial dalam mengevaluasi keputusan bisnis.

3. Pengumpulan Informasi

Mulai dengan mengumpulkan informasi yang diperlukan. Ini bisa mencakup laporan keuangan, dokumen hukum, catatan operasional, dan lain sebagainya. Pastikan Anda memiliki akses yang memadai terhadap seluruh informasi yang dibutuhkan.

4. Analisis Dokumen

Lakukan analisis menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang telah dikumpulkan. Tinjau laporan keuangan untuk memahami kinerja finansial entitas atau aset. Periksa dokumen hukum untuk memastikan kepatuhan dan mengidentifikasi potensi masalah.

5. Evaluasi Kinerja Operasional

Tinjau proses operasional dari entitas atau aset. Bagaimana bisnis berjalan sehari-hari? Adakah area yang bisa ditingkatkan efisiensinya atau dikurangi risikonya?

6. Verifikasi Informasi

Pastikan seluruh informasi yang diberikan akurat dan valid. Lakukan verifikasi independen terhadap data yang diberikan, misalnya mengonfirmasi laporan keuangan dengan pihak ketiga atau memverifikasi klaim tertentu.

7. Identifikasi Kepatuhan

Tinjau kepatuhan entitas atau aset terhadap regulasi dan standar yang berlaku. Adakah masalah kepatuhan yang perlu ditangani?

8. Penilaian Nilai dan Potensi

Lakukan penilaian menyeluruh terhadap nilai entitas atau aset yang ditinjau, sekaligus potensi pertumbuhannya di masa depan. Ini mencakup analisis proyeksi keuangan dan faktor lain yang dapat memengaruhi nilai transaksi.

9. Pelaporan Hasil Due Diligence

Setelah seluruh informasi terkumpul dan dianalisis, hasil proses due diligence perlu dikomunikasikan secara jelas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Ini termasuk memaparkan risiko yang teridentifikasi serta memberikan rekomendasi untuk langkah selanjutnya.

Perjanjian Kerahasiaan sebagai Fondasi Proses

Perlu dicatat, dalam merencanakan sebuah akuisisi dan memastikan proses due diligence berjalan lancar, sebaiknya Non-Disclosure Agreement (NDA) atau Perjanjian Kerahasiaan dan Letter of Intent (LOI) ditandatangani lebih dulu, agar proses permintaan data dan informasi dapat dikomunikasikan secara efektif dan lancar di antara para pihak yang terlibat dalam rencana akuisisi bisnis. Karena proses due diligence sangat berkaitan erat dengan pemeriksaan dokumen, penting bagi para pihak yang terlibat untuk memastikan tidak ada hambatan dalam proses pengumpulan data dan informasi tersebut. Dalam praktiknya di Indonesia, tahapan ini umumnya juga diikuti dengan pembentukan tim pemeriksa dan penyusunan daftar permintaan dokumen (request list) sebelum pemeriksaan dokumen dimulai.

Kesimpulan

Proses due diligence membutuhkan waktu dan usaha yang signifikan, tetapi penting untuk meminimalkan risiko dan memastikan keberhasilan transaksi bisnis. Data dari berbagai riset global menunjukkan bahwa perusahaan yang melompati atau mempercepat tahapan ini demi menutup transaksi lebih cepat, secara konsisten berujung pada tingkat kegagalan yang jauh lebih tinggi. Dengan mengikuti tahapan ini secara sistematis, pelaku bisnis dapat melakukan evaluasi yang komprehensif dan mengambil keputusan yang lebih baik dalam rencana pengembangan bisnisnya.

Catherine L. Ary, M.H. Corporate Legal Secretary

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *