Force Majeure dan Itikad Baik: Dua Prinsip Hukum untuk Menjaga Kelangsungan Bisnis Saat Krisis

by | Aug 14, 2026 | Legal & Compliance | 0 comments

Setiap kali dunia usaha dihantam krisis besar, baik itu bencana alam, gejolak geopolitik, atau pandemi seperti yang pernah dialami dunia pada 2020, dua istilah hukum ini selalu kembali relevan untuk dipahami pelaku bisnis: force majeure dan itikad baik (good faith). Krisis semacam ini konsisten menimbulkan konflik dan sengketa bisnis yang sulit dihindari, karena perputaran keuangan usaha menjadi mandek dan arus kas menjadi kacau. Kredit macet, negosiasi dan restrukturisasi usaha, pemotongan gaji dan tunjangan karyawan, hingga pemutusan hubungan kerja, sering kali menjadi keputusan berat yang terpaksa diambil pengusaha demi bertahan.

Dalam situasi seperti ini, memahami dengan tepat apa itu force majeure dan bagaimana itikad baik berperan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis.

Apa itu Force Majeure?

Force majeure atau keadaan memaksa secara umum merujuk pada peristiwa di luar kuasa siapa pun, seperti bencana alam, kerusuhan, perang, hingga wabah penyakit berskala global. Secara hukum, force majeure di Indonesia diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kedua pasal ini pada intinya mengatur bahwa debitur dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi, biaya, dan bunga, apabila kegagalannya memenuhi prestasi disebabkan oleh keadaan memaksa yang terjadi di luar kendalinya dan bukan karena kelalaiannya sendiri.

Yang penting dipahami, force majeure dalam prakteknya terbagi menjadi dua jenis. Force majeure absolut terjadi ketika hambatannya bersifat permanen, sehingga prestasi benar-benar tidak mungkin lagi dilaksanakan, dan perjanjian pun batal. Force majeure relatif terjadi ketika debitur sebenarnya masih dimungkinkan melakukan prestasi, tetapi pemenuhannya tertunda untuk sementara waktu. Dalam kasus relatif, perjanjian tetap sah dan mengikat, hanya saja pemenuhan kewajibannya ditangguhkan sampai keadaan memaksa itu berakhir. Poin ini penting, karena artinya suatu keadaan force majeure, termasuk pandemi sekalipun, tidak serta-merta membatalkan kontrak secara otomatis kecuali memang disepakati demikian oleh para pihak.

Apa itu Itikad Baik (Good Faith)?

Itikad baik merujuk pada kejujuran dalam melaksanakan setiap transaksi bisnis, termasuk sikap jujur atas fakta serta penghormatan terhadap etika bisnis, norma, dan standar dalam berbisnis. Itikad baik menjadi salah satu indikator penting dalam pelaksanaan transaksi bisnis untuk meningkatkan kepercayaan berbagai pihak yang terlibat.

Secara hukum, prinsip ini berakar dari Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, yang mengatur bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip ini berjalan beriringan dengan asas pacta sunt servanda pada Pasal 1338 ayat 1, yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Artinya, sekalipun suatu pihak dapat membuktikan adanya keadaan force majeure, ia tetap dituntut untuk menunjukkan itikad baik, yakni telah berusaha semaksimal mungkin memenuhi kewajibannya, bukan menjadikan force majeure sebagai alasan untuk lepas tangan begitu saja dari tanggung jawab.

Force Majeure dan Itikad Baik sebagai Peluang Menjaga Keberlangsungan Bisnis

Lantas, dalam masa krisis, apakah force majeure dan itikad baik dapat menjadi peluang dalam upaya menjaga keberlangsungan bisnis? Tentu saja bisa. Ketika suatu krisis besar terjadi secara tiba-tiba dan di luar prediksi siapa pun, seperti gempa bumi atau wabah penyakit, keadaan itu pada dasarnya adalah situasi force majeure yang tidak dapat disalahkan kepada pihak mana pun.

Namun, force majeure bukanlah tiket bebas untuk membatalkan seluruh kewajiban begitu saja. Jika suatu kontrak tidak memiliki klausul force majeure yang eksplisit, para pihak tetap dituntut melakukan renegosiasi berdasarkan asas itikad baik. Renegosiasi ini umumnya dapat berupa penjadwalan ulang (rescheduling), restrukturisasi (restructuring), atau perubahan syarat dan ketentuan (reconditioning), yang hasilnya kemudian dituangkan dalam adendum perjanjian jika para pihak sepakat. Itikad baik di sinilah yang menjadi kunci, karena tanpa itikad baik dari pihak yang terdampak krisis, kepercayaan pihak lain atau pemangku kepentingan akan sulit terjaga, sehingga bisnis pun makin sulit diusahakan tetap berjalan stabil dan berkesinambungan.

Contoh nyata dari prinsip ini pernah terlihat pada krisis besar seperti pandemi 2020, saat sejumlah maskapai penerbangan berbiaya rendah yang sangat terdampak terpaksa mengambil keputusan sulit seperti pemotongan gaji karyawan secara signifikan, bahkan pemotongan gaji seluruh jajaran direksi, demi menghindari pemutusan hubungan kerja massal, sembari tetap berupaya memenuhi kewajiban sewa pesawat, bahan bakar, dan ganti rugi kepada pelanggan. Keputusan semacam ini adalah contoh bagaimana keadaan memaksa dijalani sebaik mungkin dengan itikad baik, bukan dijadikan alasan untuk lepas tanggung jawab sepenuhnya.

Kesimpulan

Force majeure dan itikad baik adalah dua prinsip hukum yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Force majeure memberi ruang pembelaan hukum ketika suatu pihak benar-benar tidak dapat memenuhi kewajibannya akibat keadaan di luar kendalinya, sementara itikad baik menuntut agar ruang tersebut tidak disalahgunakan, dan tetap diisi dengan upaya nyata untuk menjaga kepercayaan serta keberlangsungan hubungan bisnis. Bagi pelaku usaha, memahami keduanya secara tepat, sekaligus memastikan klausul force majeure tersusun jelas dalam setiap kontrak bisnis, menjadi bagian penting dari mitigasi risiko hukum saat krisis datang, kapan pun dan dalam bentuk apa pun krisis itu terjadi.

Catherine L. Ary, M.H. Corporate Legal Secretary

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *