Pentingnya Evaluasi SOP Perusahaan dalam Proses Persetujuan Finansial untuk Memperkecil Risiko Kredit Macet

by | Aug 14, 2026 | Standards & Risk Management | 0 comments

Data OJK per Februari 2025 mencatat rasio kredit bermasalah atau NPL industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia mencapai 11,84 persen, jauh di atas ambang batas sehat yang ditetapkan regulator sebesar 5 persen. Dampaknya nyata: sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, sudah lebih dari selusin BPR dan BPR Syariah yang izin usahanya dicabut OJK, sebagian besar karena kombinasi permodalan yang lemah, likuiditas yang tergerus, dan yang paling sering disebut regulator, yaitu praktik fraud serta prinsip kehati-hatian yang tidak memadai dalam proses persetujuan kredit.

Di balik krisis ini, ada satu benang merah yang berulang: lemahnya SOP (Standard Operating Procedure) dalam proses persetujuan finansial, khususnya underwriting, menjadi titik rapuh yang paling sering dieksploitasi, baik oleh itikad buruk internal maupun oleh kegagalan sistemik dalam menilai risiko debitur.

Apa itu Underwriting?

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat, terutama dalam pemberian layanan keuangan kepada segmen usaha kecil dan menengah (UKM) serta individu yang membutuhkan akses ke pembiayaan. Salah satu produk kredit yang ditawarkan oleh BPR adalah cash loan atau kredit tanpa agunan (KTA). Produk ini memberikan kemudahan bagi nasabah karena tidak memerlukan jaminan dalam pengajuan kredit. Namun, di balik kemudahan ini, BPR perlu menerapkan proses underwriting yang efektif untuk mengelola risiko kredit yang mungkin timbul.

Underwriting adalah proses evaluasi risiko yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebelum memberikan kredit kepada nasabah. Tujuan utama dari underwriting adalah menilai kelayakan calon debitur untuk menerima kredit serta menentukan besaran pinjaman dan persyaratan yang sesuai. Proses ini melibatkan analisis berbagai aspek, seperti kemampuan bayar, riwayat kredit, stabilitas keuangan, dan faktor lain yang dapat memengaruhi kemampuan nasabah untuk melunasi pinjaman. Underwriting inilah yang, jika SOP-nya dijalankan dengan disiplin, seharusnya menjadi filter pertama sebelum kredit bermasalah sempat terjadi.

Pentingnya Underwriting yang Efektif pada Produk Kredit Tanpa Agunan

  • Mengurangi Risiko Kredit Bermasalah. Karena KTA tidak memerlukan agunan, risiko kredit bagi BPR lebih tinggi dibandingkan produk kredit lain yang memiliki jaminan. Underwriting yang efektif membantu mengidentifikasi calon debitur yang memiliki potensi risiko tinggi dan memungkinkan BPR untuk mengambil langkah pencegahan, seperti menetapkan suku bunga yang lebih tinggi atau menolak aplikasi kredit yang berisiko.
  • Meningkatkan Kualitas Portofolio Kredit. Dengan melakukan underwriting yang baik, BPR dapat menjaga kualitas portofolio kreditnya. Pemilihan nasabah yang tepat dan penilaian risiko yang akurat akan membantu BPR meminimalkan kredit bermasalah, yang pada akhirnya meningkatkan profitabilitas dan kesehatan keuangan bank.
  • Meningkatkan Kepercayaan Nasabah. Proses underwriting yang transparan dan profesional meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap BPR. Nasabah yang merasa proses pengajuan kreditnya dinilai secara adil dan objektif cenderung memiliki hubungan jangka panjang yang positif dengan bank.
  • Pemenuhan Regulasi. BPR harus mematuhi peraturan yang berlaku dalam industri perbankan, termasuk ketentuan tentang manajemen risiko kredit. Underwriting yang sesuai dengan standar regulasi tidak hanya melindungi BPR dari potensi sanksi hukum, tetapi juga memastikan bahwa operasional bank berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah-Langkah Menerapkan Underwriting yang Efektif bagi Calon Nasabah BPR

  1. Pengumpulan Data yang Akurat. Proses underwriting yang efektif dimulai dengan pengumpulan data yang lengkap dan akurat dari calon debitur. Informasi ini meliputi riwayat kredit, penghasilan, beban utang, dan aset yang dimiliki. BPR perlu memastikan bahwa data yang diperoleh adalah valid dan terbaru.
  2. Penggunaan Teknologi dalam Analisis Kredit. Penggunaan teknologi, seperti sistem penilaian kredit otomatis atau algoritma machine learning, dapat membantu BPR dalam melakukan analisis risiko yang lebih cepat dan akurat. Teknologi ini juga dapat mengidentifikasi pola risiko yang mungkin tidak terdeteksi melalui analisis manual.
  3. Penilaian Berbasis Profil Risiko. BPR harus menerapkan penilaian yang disesuaikan dengan profil risiko calon debitur. Ini berarti bahwa setiap calon debitur dinilai berdasarkan faktor-faktor unik yang memengaruhi kemampuan mereka untuk melunasi pinjaman. Profil risiko yang lebih tinggi mungkin memerlukan syarat dan ketentuan kredit yang lebih ketat.
  4. Pelatihan dan Pengembangan SDM. Sumber daya manusia yang terlibat dalam proses underwriting harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Pelatihan berkelanjutan tentang manajemen risiko, analisis kredit, dan perkembangan regulasi sangat penting untuk menjaga kualitas underwriting di BPR.

Regulasi yang Wajib Dipatuhi BPR dalam Menerapkan Prosedur Underwriting

Berikut beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang wajib dipatuhi oleh BPR, terutama dalam menerapkan prosedur underwriting:

  • POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024, menyempurnakan POJK No. 4/POJK.03/2015 dan POJK No. 24/POJK.03/2018 yang sebelumnya berlaku. POJK ini memperluas pilar tata kelola menjadi 12 pilar, termasuk secara eksplisit mengatur penerapan fungsi audit intern, manajemen risiko dan strategi anti-fraud, serta batas maksimum pemberian kredit, sebagai satu kesatuan kerangka tata kelola yang wajib dijalankan BPR.
  • POJK Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat. POJK ini mengharuskan BPR untuk menerapkan manajemen risiko yang efektif dalam semua aspek operasional, termasuk dalam pemberian kredit. Peraturan ini juga menekankan pentingnya proses penilaian risiko (underwriting) yang sesuai dengan profil risiko nasabah dan kompleksitas produk kredit yang ditawarkan.
  • POJK Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, serta beberapa POJK dan SEOJK terkait lainnya.

Kesimpulan

Underwriting adalah elemen kunci dalam pengelolaan risiko kredit, terutama dalam produk kredit tanpa agunan yang ditawarkan oleh BPR. Dengan menerapkan proses underwriting yang efektif, BPR dapat meminimalkan risiko kredit bermasalah, meningkatkan kualitas portofolio kredit, dan membangun kepercayaan nasabah. Penggunaan teknologi dan pelatihan SDM yang berkelanjutan juga menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa underwriting dilakukan dengan standar yang tinggi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melihat pola BPR yang bermasalah di sepanjang 2025 dan 2026, mayoritas kasusnya bukan semata soal kondisi ekonomi makro, melainkan SOP persetujuan finansial yang tidak dijalankan secara konsisten atau bahkan dilewati demi mengejar target penyaluran kredit. Pelajaran ini berlaku jauh di luar industri BPR. Perusahaan di sektor mana pun yang memiliki proses persetujuan finansial, baik itu pemberian kredit, pencairan pinjaman antarunit bisnis, atau persetujuan pengeluaran dana besar, perlu secara berkala mengevaluasi apakah SOP yang ada benar-benar dijalankan di lapangan, atau hanya menjadi dokumen formalitas yang mudah dilewati saat tekanan bisnis meningkat.

Catherine L. Ary, M.H. Corporate Legal Secretary

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *